Lintasgoal.com-Jakarta - Kubu Persiwa Wamena mengajukan berkas banding kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terkait hukuman larangan bertanding seumur hidup pemainnya, Edison Pieter Rumaropen.
Rumaropen mendapatkan hukuman larangan bertanding seumur hidup dari Komdis PSSI, Rabu (24/4/2013), disebabkan aksi tak sportifnya dengan memukul wasit Muhaimin.
Aksi tersebut terjadi saat Persiwa berhadapan melawan Pelita Bandung Raya (PBR), Minggu (21/4/2013) WIB. Wasit Muhaimin memberikan hadiah penalti pada PBR setelah OK Jhon menjatuhkan Nova Aryanto.
Tak terima dengan keputusan itu, Rumaropen kemudian memukul mulut Muhaimin. Pukulan tersebut membuat mulut sang wasit berdarah dan harus menerima empat jahitan.
Menanggapi hukuman itu, kubu Persiwa hari ini, Senin (6/5/2013), menyambangi Kantor Sekretariat PSSI, Senayan, Jakarta, untuk menyerahkan berkas banding. Kubu Persiwa menilai hukuman Komdis PSSI kepada Rumaropen terlalu berat.
"Mereka tidak ada di tempat, jadi saya titipkan ke bidang sekretariat PSSI untuk segera diproses," ujar Manajer Persiwa Agus Santoso.
"Kami menyerahkan berkas-berkas terkait keberatan kami atas putusan komdis. Karena kami menilai hukuman seumur hidup yang dijatuhkan komdis kepada Rumaropen sangat berat. Artinya, sama saja mematikan karier dia di sepakbola."
"Harusnya Komdis bisa bersikap bijak dengan memanggil yang bersangkutan dan memberikan penjelasan. Kami akan ajukan lagi pembelaan jika putusan dari Komding masih belum memuaskan kami," demikian Agus.
Sementara itu, Ketua Komdis, Muhammad Muhdar, menyatakan pihaknya ingin mempelajari lebih dulu berkas pengajuan banding kubu Persiwa Wamena.
"Saya belum bisa komentar banyak. Nantinya akan saya pelajari dan secepatnya akan lakukan sidang," ia menerangkan.
0 comments:
Post a Comment