LintasGoal.com-Court of Arbitration for Sports (CAS) atau Badan Arbitrase Olahraga dunia telah menyidangkan gugatan Persipura Jayapura terhadap PSSI yang mencoret tim berjuluk Mutiara Hitam berlaga di Liga Champion Asia (LCA).
"Kasus Persipura yang dibawa KPSI kepada CAS hari ini memasuki tahap persidangan.
Minggu depan atau 10 hari dari sekarang Majelis akan memutus. Mudah-mudahan bisa diputus awal Februari 2012," ujar Sekjen KPSI, Hinca Pandjaitan di kantor KPSI, Jumat (6/1/2012).
Sebelumnya, Persipura telah menunjuk Martin Hissel dan Jean-Louis Dupont dari kantor pengacara Roca Junyent sebagai kuasa hukumnya untuk menggugat PSSI.
Hinca mengungkap, pada tanggal 21 Desember 2011 PSSI resmi dilaporkan ke CAS di Swiss.
Dalam gugatannya, Persipura meminta agar CAS yang memutuskan keputusan sebelum LCA dimulai. Pasalnya, jika CAS memenangkan gugatan Persipura, maka segala tuntutan Persipura wajib dilakukan PSSI.
"Persipura juga meminta uang ganti rugi sebesar 25 ribu Euro," tuturnya
0 comments:
Post a Comment